Tuesday, August 20, 2019

Refund dana di aliexpress

Belanja di luar negeri via online saat ini bukan suatu hal yang sulit, 
Karna di jaman kecanggihan teknologi sekarang kita seakan dipermudah untuk melakukan nya.
Tinggal download aplikasi, daftar di website belanja, cari barang yang dibutuhkan, bayar & tunggu deh barang sampai di rumah.

Tapi apakah semua proses pembelian berjalan mulus... ? 藍
Tidak juga.. he..he..he.., Kadang banyak juga kendala pada saat pembelian barang dari luar negri, Contohnya ; Barang tidak dikirimkan, Pengiriman terlalu lama, Barang tertahan di bea cukai dan juga terkadang barang sampai di tangan tetapi barang tidak sesuai dengan yang di iklankan.

Satu pengalaman saya berbelanja di Aliexpress & mengharuskan saya minta refund/Open dispute ke pihak seller & Alhamdulilah proses open dispute sampai ke refund tidak terkendala sehingga dana dapat dikembalikan ke saya.

Inilah kronologisnya..
Ceritanya saya membeli 5 buah mainan RC Helicopter di salah satu seller yang ada di Aliexpress, Proses pemesanan sampai pembayaran tidak ada kendala alias lancar.
Seller mengirimkan barang via pos malaysia dengan menyertakan nomor resi nya.

Keanehan mulai terasa sampai 20 hari setelah barang dikirim, barang yang saya order tidak bisa di tracking..!!!
Saya mencoba tracking melalui web Pos Malaysia selalu tidak ditemukan nomor resi nya.. hu..hu..hu..
Saya coba chat penjual melalui fitur messages yang ada di Ali express.
Chat pertama dengan seller

Sampai disini saya masih bersabar karna balasan yg cepat dari pihak seller.
Waktu terus berlalu sampai pada saat masa garansi pengiriman berakhir, Yang berarti sistem Aliexpress akan otomatis membaca bahwa barang telah sampai ke pembeli.. hu..hu..hu..
Padahal boro2 diterima, ditracking aja barang selalu invalid nomor pengiriman nya.

Sekedar informasi, bahwa Aliexpress menyediakan garansi pengiriman selama 45 hari yang berarti selama masa itu jika barang tidak sampai atau sudah sampai tapi barang tidak sesuai kita dapat mengajukan Open Dispute utk Refund pengembalian dana, Namun jika dalam 45 hari kita tidak ada pengajuan Open Dispute ataupun Refund otomatis sistem membaca transaksi selesai dan dana akan diteruskan ke penjual.
Nah.. posisi saya pada saat ini pada opsi barang belum sampai & masa garansi pengiriman berakhir.
Saya coba chat lagi ke penjual 
Chat kedua dengan seller

Saya sertakan juga bukti percakapan di twitter dengan akun resmi pos indonesia yang intinya nomor resi pengiriman tidak ada di pos indonesia

Melampirkan bukti chat pos indo

Pada saat itu juga saya langsung mengajukan Open Dispute ke Aliexpress karna saya merasa dirugikan perihal barang yang belum saya terima sampai masa garansi pengiriman selesai.
Proses pengajuan Open Dispute tergolong mudah dengan mengisi form yang disediakan serta mengunggah bukti foto pembelian, tracking barang & bukti chat kita ke pihak seller.

Dan Ending nya kurang lebih 10 hari dari pengajuan Open Dispute, permohonan saya diterima.. he..he..he.., Yang artinya Aliexpress akan merefund dana kembali ke saya...Mantul.

Open dispute ke Aliexpress

Yeay...Akhirnya petualangan di dunia persilatan akhirnya selesai walaupun harus menunggu sampai kurang lebih 3 bulan akhirnya dana berhasil dikembalikan.
Demikian pengalaman saya dalam mencoba fitur Open Dispute untuk Refund dana yang ternyata sangat mudah asalkan disertai bukti yang kuat.

Salam saya dari Depok kota tercinta...
Jangan lupa Ngopi ya..🤗
















Thursday, August 15, 2019

Membayar denda tilang di Kejaksaan

 Proses pembayaran tilang saat ini semakin mudah, Kita dapat membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan yaitu sidang di Pengadilan dan bisa juga membayar denda tilang di Kejaksaan kurang lebih seminggu setelah pelaksanaan sidang di Pengadilan.
Saya ingin membagi pengalaman waktu saya mencoba membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sekedar info, Saya ditilang atas pelanggaran memasuki jalur busway di sekitar Cawang (kapok ah).
Setelah mencari info kesana kemari tentang pembayaran denda tilang di Kejaksaan, Akhirnya saya putuskan pada hari kamis, 25 Juli 2019 menuju Kejaksaan Negeri Jaktim yang terletak di Jl.DI Pandjaitan, Cipinang Besar Utara.

Setelah sampai disana saya parkir kendaraan di luar area Kejaksaan yang langsung disambut oleh Calo2 yang menawarkan jasanya. Namun karna niat hati ingin mencoba untuk melakukan pembayaran sendiri, Saya tolak dengan halus dan ngeloyor masuk ke dalam Kejaksaan he..he..he..
Untuk semua proses pembayaran di Kejaksaan sendiri dilakukan di areal parkiran Kejaksaan yang dilengkapi dengan sekat2 pembatas.
  
Urutan proses pembayaran nya adalah :

Tahap ke 1..
Memasukan berkas surat tilang di Loket penyerahan berkas yaitu Loket 1 untuk ditukar dengan nomor antrian.
Setelah itu saya kembali ke tempat duduk/ruang tunggu tenda yang disediakan.
Loket Penyerahan surat tilang

Tahap ke 2...
Setelah menunggu kurang lebih 15 menit terdengar dari pengeras suara besaran jumlah denda tilang yang harus dibayarkan, Kebetulan pada saat itu hanya  dua orang yang memasukkan berkas tilang.
Suara yang terdengar adalah " Nomor antrian sekian sekian bla bla bla (saya sendiri) dengan jumlah denda sebesar Rp.101.000.

Lalu saya menuju Loket pembayaran BRI terletak di sebelah kanan dari tempat duduk untuk membayarkan denda tilang tersebut.
Sekedar info, dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP sesuai nama di surat tilang. 
Kebetulan saya tidak bawa fotokopi KTP jadi harus pergi ke tukang fotokopi yg ada di luar sebelah kiri dari Kejaksaan kurang lebih 50 meter jaraknya (Fotokopi minimal 2 lembar ya Om).
Setelah Fotokopi selesai, saya menuju Loket BRI untuk membayar denda.
Pembayaran denda sebesar Rp.101.000 ditambah Rp.1000 untuk biaya transfer, jadi total saya bayar Rp.102.000 di BRI (untuk yang punya ATM BRI & Kartu Brizzi bisa juga digunakan disini tanpa biaya transfer).
Loket Pembayaran Bank Bri

Tahap ke 3...
Setelah selesai proses pembayaran di BRI, saya kembali ke ruang tunggu untuk selanjutnya dipanggil kembali menurut nomor antrian untuk menukarkan kwitansi pembayaran dengan SIM saya di Loket 4.
Loket Penyerahan Sim/Stnk
 Demikian yang bisa saya share berdasarkan pengalaman saya membayar denda tilang melalui Kejaksaan Negeri Jaktim.
Dan menurut saya proses pembayaran denda tilang di Kejaksaan dibandingkan dengan di Pengadilan lebih simple dan cepat karna prosesnya kurang lebih hanya 1 jam.

Jika mengambil pada saat sidang di Pengadilan relatif agak lama waktunya karna sidangnya kolektif dengan ratusan pelanggar yang lain.
Sementara jika mengambil di Kejaksaan relatif sedikit karna hanya sisa2 berkas tilang yang tidak diambil di Pengadilan saja yang dikirim ke Kejaksaan.
Itulah proses2 membayar denda tilang melalui Kejaksaan.
Semoga bermanfaat ya....


Salam saya dari Depok kota tercinta...
Jangan lupa Ngopi ya..🤗