Thursday, August 15, 2019

Membayar denda tilang di Kejaksaan

 Proses pembayaran tilang saat ini semakin mudah, Kita dapat membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan yaitu sidang di Pengadilan dan bisa juga membayar denda tilang di Kejaksaan kurang lebih seminggu setelah pelaksanaan sidang di Pengadilan.
Saya ingin membagi pengalaman waktu saya mencoba membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sekedar info, Saya ditilang atas pelanggaran memasuki jalur busway di sekitar Cawang (kapok ah).
Setelah mencari info kesana kemari tentang pembayaran denda tilang di Kejaksaan, Akhirnya saya putuskan pada hari kamis, 25 Juli 2019 menuju Kejaksaan Negeri Jaktim yang terletak di Jl.DI Pandjaitan, Cipinang Besar Utara.

Setelah sampai disana saya parkir kendaraan di luar area Kejaksaan yang langsung disambut oleh Calo2 yang menawarkan jasanya. Namun karna niat hati ingin mencoba untuk melakukan pembayaran sendiri, Saya tolak dengan halus dan ngeloyor masuk ke dalam Kejaksaan he..he..he..
Untuk semua proses pembayaran di Kejaksaan sendiri dilakukan di areal parkiran Kejaksaan yang dilengkapi dengan sekat2 pembatas.
  
Urutan proses pembayaran nya adalah :

Tahap ke 1..
Memasukan berkas surat tilang di Loket penyerahan berkas yaitu Loket 1 untuk ditukar dengan nomor antrian.
Setelah itu saya kembali ke tempat duduk/ruang tunggu tenda yang disediakan.
Loket Penyerahan surat tilang

Tahap ke 2...
Setelah menunggu kurang lebih 15 menit terdengar dari pengeras suara besaran jumlah denda tilang yang harus dibayarkan, Kebetulan pada saat itu hanya  dua orang yang memasukkan berkas tilang.
Suara yang terdengar adalah " Nomor antrian sekian sekian bla bla bla (saya sendiri) dengan jumlah denda sebesar Rp.101.000.

Lalu saya menuju Loket pembayaran BRI terletak di sebelah kanan dari tempat duduk untuk membayarkan denda tilang tersebut.
Sekedar info, dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP sesuai nama di surat tilang. 
Kebetulan saya tidak bawa fotokopi KTP jadi harus pergi ke tukang fotokopi yg ada di luar sebelah kiri dari Kejaksaan kurang lebih 50 meter jaraknya (Fotokopi minimal 2 lembar ya Om).
Setelah Fotokopi selesai, saya menuju Loket BRI untuk membayar denda.
Pembayaran denda sebesar Rp.101.000 ditambah Rp.1000 untuk biaya transfer, jadi total saya bayar Rp.102.000 di BRI (untuk yang punya ATM BRI & Kartu Brizzi bisa juga digunakan disini tanpa biaya transfer).
Loket Pembayaran Bank Bri

Tahap ke 3...
Setelah selesai proses pembayaran di BRI, saya kembali ke ruang tunggu untuk selanjutnya dipanggil kembali menurut nomor antrian untuk menukarkan kwitansi pembayaran dengan SIM saya di Loket 4.
Loket Penyerahan Sim/Stnk
 Demikian yang bisa saya share berdasarkan pengalaman saya membayar denda tilang melalui Kejaksaan Negeri Jaktim.
Dan menurut saya proses pembayaran denda tilang di Kejaksaan dibandingkan dengan di Pengadilan lebih simple dan cepat karna prosesnya kurang lebih hanya 1 jam.

Jika mengambil pada saat sidang di Pengadilan relatif agak lama waktunya karna sidangnya kolektif dengan ratusan pelanggar yang lain.
Sementara jika mengambil di Kejaksaan relatif sedikit karna hanya sisa2 berkas tilang yang tidak diambil di Pengadilan saja yang dikirim ke Kejaksaan.
Itulah proses2 membayar denda tilang melalui Kejaksaan.
Semoga bermanfaat ya....


Salam saya dari Depok kota tercinta...
Jangan lupa Ngopi ya..🤗








No comments:

Post a Comment